cara cek BPJS Ketenagakerjaan

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi hingga SMS

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi hingga SMS
cara cek BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan penting dipahami karena layanan ini dikelola untuk jaminan sosial kesehatan dan kerja pegawai negeri dan swasta.

Lembaga ini mulai menjalankan tugasnya secara resmi pada tahun 2014, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu layanan utama yang disediakan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu sistem perlindungan berbasis asuransi dengan skema iuran bulanan yang terjangkau. 

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya pengobatan apabila suatu saat mengalami sakit.

Secara umum, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta layanan ini. Ketentuan ini juga mencakup pekerja asing yang telah menetap dan bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan serta rutin membayar iurannya. 

Maka dari itu, memahami cara cek BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar peserta bisa memastikan status kepesertaannya tetap aktif dan terlindungi.

Macam-macam BPJS

Lembaga ini menyediakan dua bentuk perlindungan dalam bidang kesehatan yang memiliki cakupan serta manfaat berbeda. Berikut penjelasan lengkap mengenai kedua jenis program tersebut:

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Salah satu layanan utama yang dijalankan adalah jaminan kesehatan, yang dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. 

Setiap peserta terdaftar akan memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS), terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.

Program ini menyediakan layanan medis yang menyeluruh berdasarkan sistem rujukan bertingkat, sesuai dengan kondisi pasien. 

Beberapa manfaat dari kepesertaan dalam program ini antara lain adalah edukasi mengenai pola hidup sehat dan sanitasi lingkungan, imunisasi dasar bagi anak-anak seperti BCG, DPT-HB, campak, dan polio, serta akses terhadap layanan keluarga berencana seperti alat kontrasepsi, pelayanan kebidanan, prosedur salpingektomi, dan vasektomi.

Peserta juga bisa menjalani pemeriksaan untuk penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan jantung, serta layanan skrining guna mendeteksi risiko penyakit tertentu. 

Dalam praktiknya, layanan pengobatan yang diberikan mencakup perawatan dasar hingga rawat jalan atau inap berdasarkan rujukan. Perbedaan utama di antara peserta hanya terletak pada kelas layanan yang digunakan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program lain yang diselenggarakan adalah perlindungan bagi tenaga kerja, yang dikenal dengan nama Jaminan Hari Tua. 

Dana dalam program ini berasal dari iuran yang dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja. 

Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial ketika seseorang memasuki masa pensiun, mengalami kecacatan tetap, atau meninggal dunia.

Tanda kepesertaan program ini disebut Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ), yang berfungsi sebagai identitas bagi tiap individu yang tergabung. 

Untuk pekerja yang berada dalam sektor formal, kartu ini memiliki nomor identifikasi unik yang terdiri dari 11 digit. 

Sedangkan bagi para pekerja mandiri seperti petani, pedagang, atau nelayan yang tidak menerima upah tetap dari perusahaan, keikutsertaan mereka tetap tercatat dalam sistem meskipun tidak mendapatkan KPJ seperti pekerja formal.

Berapa Besar Iuran BPJS?

Besarnya kontribusi untuk program ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing peserta. Rinciannya sebagai berikut:

Kontribusi Program Jaminan Kesehatan

Besaran kontribusi untuk layanan kesehatan dibagi berdasarkan kelas layanan, dimulai dari kelas tertinggi hingga kelas terendah. 

Meskipun besarannya bisa berubah dari waktu ke waktu, sejak Januari 2021, berikut adalah rincian kontribusi yang berlaku:

Kelas III dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per bulan, setelah mengalami penurunan dari tarif sebelumnya Rp 42.000 berkat dukungan dari pemerintah.

Kelas II dikenai biaya bulanan sebesar Rp 100.000.

Kelas I membayar kontribusi sebesar Rp 150.000 setiap bulannya.

Jumlah di atas berlaku khusus untuk peserta mandiri yang tidak bekerja sebagai pegawai kantoran. Untuk peserta yang bekerja di perusahaan, sistem pembayarannya sedikit berbeda:

Pekerja menyumbang sebesar 1% dari total penghasilan bulanan mereka.

Sementara itu, perusahaan berkewajiban menanggung 4% dari total gaji karyawan sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan kontribusi perusahaan adalah Rp 12 juta.

Pembayaran rutin dilakukan setiap bulan, tepatnya paling lambat tanggal 10.

Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka pemberitahuan resmi akan disampaikan dalam kurun waktu maksimal 14 hari sejak dana diterima. Kelebihan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembayaran periode berikutnya.

Kontribusi Program Jaminan Ketenagakerjaan

Untuk peserta yang memperoleh penghasilan tetap dari suatu perusahaan, besarnya iuran adalah 2% dari pendapatan mereka. Sementara itu, perusahaan tempat mereka bekerja diwajibkan menyetor 3,7% sebagai kontribusinya.

Sedangkan bagi mereka yang tidak mendapatkan upah secara rutin, seperti pekerja mandiri atau informal, dikenakan tarif kontribusi tetap sebesar Rp 2.000 per bulan.

Adapun untuk kategori perlindungan hari tua dan peserta dari luar negeri, jumlah yang harus dibayarkan setiap bulan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 600.000, tergantung pada skema yang diikuti.

Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja?

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 44 Tahun 2015 mengenai penerapan program perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian, program perlindungan ini mencakup pemberian uang tunai maupun layanan medis bagi peserta yang mengalami cedera fisik atau menderita penyakit yang berkaitan langsung dengan aktivitas kerja ataupun kondisi lingkungan tempat bekerja.

Tujuan utama dari perlindungan ini adalah memastikan bahwa pekerja tetap memiliki jaminan atas kelangsungan hidupnya ketika mengalami kecelakaan dalam bekerja, menderita luka fisik, atau terkena penyakit akibat aktivitas pekerjaan. 

Dengan kata lain, pekerja tetap memiliki hak dan perlindungan sebagaimana sebelum insiden terjadi, serta dapat melanjutkan hidup dengan kondisi yang layak walaupun tidak bisa menjalankan tugasnya seperti semula.

Apa Saja Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja?

Insiden kerja merupakan peristiwa tidak diinginkan yang terjadi selama kegiatan pekerjaan berlangsung. 

Hal ini mencakup kejadian yang terjadi dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju lokasi kerja maupun sebaliknya, serta gangguan kesehatan yang timbul akibat aktivitas atau lingkungan kerja.

Lalu, siapa saja yang berhak memperoleh perlindungan dalam bentuk kompensasi atas insiden yang terjadi saat bekerja? 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibagi menjadi dua kategori utama:

Mereka yang bekerja dan menerima bayaran dari pemberi kerja di luar status Pegawai Negeri Sipil, termasuk di dalamnya:

Pegawai di lingkungan perusahaan,

Pekerja mandiri yang tidak berada dalam struktur organisasi perusahaan, dan

Warga negara asing yang telah memiliki masa kerja di Indonesia selama paling tidak enam bulan.

Mereka yang tidak memperoleh penghasilan dari pemberi kerja atau disebut juga peserta mandiri, terdiri dari:

Pengusaha atau pemilik usaha,

Pekerja lepas atau pelaku usaha perseorangan, serta

Pekerja yang tidak memperoleh upah namun tidak dikategorikan sebagai pekerja lepas atau mandiri.

Apakah Perusahaan Perlu Mengikutsertakan Karyawannya dalam Program Kecelakaan Kerja?

Benar. Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh skala usaha, mulai dari korporasi besar, perusahaan berskala menengah, usaha kecil hingga unit usaha mikro, termasuk sektor jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga kerja harian, pelaku perdagangan berskala besar, maupun mereka yang bekerja dengan sistem kontrak sementara.

Manfaat Apa Saja yang Dapat Diperoleh Peserta dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Keputusan Nomor 82 Tahun 2019 yang mengubah regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 44 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian, membawa peningkatan pada manfaat yang diberikan dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Layanan Kesehatan

Penanganan medis diberikan sesuai dengan indikasi dan kebutuhan medis peserta, meliputi:

Pemeriksaan kesehatan dasar maupun lanjutan,

Penanganan medis awal serta tindak lanjut setelahnya,

Fasilitas rawat inap di ruang kelas I pada rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, ataupun rumah sakit swasta yang memenuhi kriteria serupa,

Akses ke unit perawatan intensif,

Layanan pemeriksaan penunjang atau diagnostik,

Penanganan untuk kondisi medis lain yang masih berkaitan langsung dengan insiden kerja maupun penyakit yang timbul karena pekerjaan,

Pelayanan medis khusus,

Pengadaan alat bantu medis dan implan yang dibutuhkan,

Tindakan dan layanan dari tenaga medis atau dokter,

Prosedur bedah,

Pelayanan transfusi darah,

Fasilitas rehabilitasi medis.

Selain itu, perawatan di kediaman peserta juga dapat diberikan dengan beberapa ketentuan:

Diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena hambatan fisik atau kondisi geografis yang menyulitkan,

Termasuk proses persalinan apabila disarankan oleh pihak medis,

Dilaksanakan oleh institusi pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan,

Biaya maksimum yang ditanggung untuk layanan ini adalah sebesar Rp20.000.000,00 dan dapat diberikan selama maksimal satu tahun.

Sebagai bagian dari program ini, tersedia pula fasilitas pemeriksaan untuk mendeteksi kondisi medis yang disebabkan oleh aktivitas pekerjaan.

Manfaat Finansial

a. Penggantian Ongkos Perjalanan

Peserta berhak atas pengembalian biaya transportasi yang timbul karena kebutuhan medis, dengan ketentuan sebagai berikut:

Biaya maksimum untuk transportasi melalui jalur darat, sungai, atau laut sebesar Rp5.000.000,00.

Untuk perjalanan menggunakan kapal laut, kompensasi diberikan hingga Rp2.000.000,00.

Jika menggunakan moda transportasi udara, jumlah maksimal penggantian mencapai Rp10.000.000,00.

Apabila dalam proses perjalanan digunakan lebih dari satu jenis moda, maka peserta berhak atas penggantian tertinggi dari masing-masing jenis transportasi yang digunakan.

b. Tunjangan Ketidakmampuan Sementara (STMB)

Peserta yang tidak mampu bekerja sementara karena kecelakaan kerja akan memperoleh manfaat berupa kompensasi berdasarkan penghasilan bulanan:

Dalam periode enam bulan pertama, peserta akan mendapatkan penggantian sebesar 100% dari gaji bulanan.

Jika masa pemulihan berlanjut, maka untuk enam bulan kedua, tetap diberikan sebesar 100% dari gaji bulanan.

Apabila pemulihan berlangsung lebih dari 12 bulan, maka kompensasi yang diterima pada bulan ke-13 dan seterusnya adalah sebesar 50% dari gaji bulanan.

c. Santunan bagi Peserta yang Mengalami Cacat

Kompensasi akan diberikan kepada peserta yang mengalami kondisi cacat, dengan rincian sebagai berikut:

Jika mengalami kerusakan sebagian secara anatomis, maka santunan dihitung berdasarkan persentase dari kerusakan dikalikan 80 dan gaji bulanan.

Jika terjadi gangguan fungsi sebagian, perhitungan dilakukan berdasarkan persentase kerusakan fungsional dikalikan 80 dan gaji bulanan.

Untuk kondisi cacat total permanen, peserta menerima 70% dikalikan 80 dan gaji per bulan.

d. Kompensasi Kematian

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, maka diberikan santunan sebesar 60% dikalikan 80 dan penghasilan bulanan peserta, dengan nilai minimal setara dengan manfaat dari program santunan kematian lainnya.

e. Biaya Pemakaman

Dana sebesar Rp10.000.000,00 akan diberikan untuk keperluan pemakaman peserta yang meninggal dunia.

f. Manfaat Tambahan untuk Kematian atau Tidak Bisa Bekerja Secara Permanen

Jika peserta meninggal atau tidak lagi mampu menjalankan pekerjaan secara permanen akibat risiko kerja, maka diberikan tambahan kompensasi sebesar Rp12.000.000,00 sebagai dana santunan langsung.

g. Rehabilitasi Fisik

Bagi peserta yang mengalami kehilangan atau kerusakan fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja, disediakan bantuan berupa alat penunjang fisik (seperti orthosis atau prosthesis). 

Nilai pembiayaan untuk proses rehabilitasi medis dapat meningkat hingga 40% dari harga dasar yang ditentukan oleh rumah sakit umum yang bersangkutan.

h. Penggantian Alat Bantu Anggota Tubuh

Untuk penggantian alat prostetik, peserta berhak menerima penggantian dengan nilai maksimal Rp5.000.000,00.

i. Alat Bantu Pendengaran

Jika peserta mengalami gangguan pendengaran dan membutuhkan alat bantu, maka tersedia kompensasi hingga Rp2.500.000,00.

j. Penggantian Kacamata

Peserta yang memerlukan kacamata sebagai bagian dari proses pemulihan dapat memperoleh penggantian biaya hingga Rp1.000.000,00.

k. Beasiswa untuk Anak Peserta

Beasiswa disediakan bagi maksimal dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. Syarat dan besaran beasiswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau setara, diberikan Rp1.500.000,00 per anak per tahun, maksimal selama dua tahun.

Jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, sebesar Rp1.500.000,00 per anak per tahun selama maksimal enam tahun.

Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau setara, diberikan Rp2.000.000,00 per anak per tahun untuk tiga tahun.

Untuk Sekolah Menengah Atas atau setara, diberikan Rp3.000.000,00 per anak per tahun selama tiga tahun.

Untuk jenjang perguruan tinggi Strata 1 atau pelatihan kejuruan, diberikan Rp12.000.000,00 per anak per tahun selama maksimal lima tahun.

Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan diberikan hanya untuk anak-anak yang belum duduk di bangku sekolah dasar saat peserta mengalami kematian atau menjadi cacat total. 

Program ini berakhir ketika penerima beasiswa mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Kapan Kecelakaan Kerja Harus Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 menyatakan bahwa hak peserta untuk memperoleh manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan gugur setelah lima tahun sejak terjadinya atau terdiagnosisnya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. 

Ketentuan ini menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya dua tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. 

Perpanjangan jangka waktu ini dinilai memberikan perlindungan yang lebih optimal, karena dampak dari penyakit akibat kerja umumnya baru dapat terdeteksi atau dirasakan setelah beberapa waktu berlalu.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja?

Apabila terjadi kecelakaan kerja, pihak perusahaan diwajibkan untuk melakukan beberapa langkah penting, yaitu:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir laporan kecelakaan tingkat pertama (Formulir 3) kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah insiden terjadi.
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang menangani, perusahaan harus melengkapi Formulir 3a sebagai laporan kecelakaan tingkat kedua dan menyampaikannya kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu yang sama, yaitu 2 x 24 jam setelah adanya kepastian kondisi dari dokter.
  3. BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan menghitung serta mencairkan kompensasi maupun manfaat lain yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli warisnya.
  4. Formulir 3a ini juga berfungsi sebagai dokumen resmi untuk proses pengajuan pembayaran klaim, yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
  • Salinan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan medis dari dokter yang dituliskan dalam formulir BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Bukti pembayaran seperti kuitansi biaya pengobatan, perawatan, serta transportasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja tersebut.

Bagaimana apabila Perusahaan tidak Mendaftarkan Pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Apa yang Dapat Dilakukan 

Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka pekerja berhak untuk melaporkannya langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk mengawasi hal ini dan mewajibkan perusahaan membayar seluruh kekurangan manfaat JKK yang seharusnya menjadi hak pekerja. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

Teguran secara tertulis

Pengenaan denda, atau

Pembatasan akses terhadap sejumlah layanan publik, di antaranya:

Pengurusan izin usaha

Akses untuk mengikuti proses tender proyek

Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

Izin bagi perusahaan outsourcing atau penyedia tenaga kerja

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sanksi administratif ini juga berlaku bagi perusahaan yang tidak memperbarui data karyawan ketika terjadi perubahan, melaporkan jumlah upah yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga iuran JKK tidak dibayar sesuai ketentuan, serta perusahaan yang tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015.

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga metode utama yang bisa digunakan sebagai cara cek BPJS Ketenagakerjaan, yakni untuk mengetahui status keanggotaan maupun riwayat ketenagakerjaan yang terdaftar. 

Masing-masing metode memiliki langkah yang berbeda dan dapat dipilih sesuai kebutuhan. Berikut ini panduannya:

1. Mengecek Informasi BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Langkah pertama untuk memeriksa data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, yang sebelumnya dikenal dengan nama BPJSTKU. Tahapan yang perlu dilakukan adalah:

Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store sesuai perangkat yang digunakan.

Jika belum memiliki akun, pilih opsi untuk membuat akun baru.

Tentukan status kewarganegaraan terlebih dahulu.

Pilih kategori keikutsertaan sesuai dengan pekerjaan, apakah sebagai karyawan penerima upah, pekerja mandiri, atau tenaga kerja migran dari Indonesia.

Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Jika sudah memiliki akun sebelumnya, cukup masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

Setelah berhasil masuk, pilih menu yang berhubungan dengan “jaminan hari tua”.

Lanjutkan dengan memilih fitur untuk melihat jumlah saldo.

Sistem akan menampilkan informasi terkait saldo BPJS Ketenagakerjaan milikmu.

2. Memeriksa Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Resmi

Alternatif berikutnya adalah mengakses laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat jumlah saldo. Panduannya adalah sebagai berikut:

Kunjungi alamat situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika kamu telah memiliki akun, langsung masuk dengan menggunakan email dan kata sandi. Namun, apabila belum terdaftar, klik opsi pendaftaran dan ikuti seluruh instruksi yang tersedia.

Setelah berhasil masuk ke akun, cari dan klik bagian “lihat saldo JHT”.

Informasi mengenai saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu akan segera ditampilkan di halaman tersebut.

3. Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS

Selain melalui aplikasi dan situs web, kamu juga bisa mengecek saldo dengan cara mengirimkan pesan singkat. Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengirim SMS ke nomor 2757.

Format SMS pendaftaran adalah: Daftar (spasi) SALDO#Nomor_KTP#Tanggal_Lahir (format: DD-MM-YYYY)#Nomor_Kepesertaan#Alamat_Email (jika ada), kemudian kirim ke 2757.

Setelah proses pendaftaran berhasil, kamu bisa mengecek saldo dengan mengirimkan pesan singkat menggunakan format: SALDO (spasi) nomor kepesertaan, lalu kirimkan ke nomor 2757.

Nantinya kamu akan menerima balasan berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Sebagai penutup, itulah beberapa langkah praktis yang bisa kamu ikuti sebagai cara cek BPJS Ketenagakerjaan secara mudah lewat aplikasi, situs resmi, maupun SMS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index